Senin, 17 Januari 2011

10 Gangguan Syaitan Semasa Shalat
Kiat Muslimah - Friday, 12 November 2010

Kafemuslimah.com

1. WAS-WAS SEMASA MELAKUKAN TAKBIRATUL IHRAM
Saat mulai membaca takbiratul ihram “Allahu Akbar” , ia ragu apakah takbir yang dilakukannya itu sudah sah atau belum sah.
Sehingga ada yang mengulanginya lagi dengan membaca takbir. Peristiwa itu terus menerus terulang, terkadang sampai imamnya hampir rukuk.
Ibnul Qayyim berkata, “Termasuk tipu daya syaitan yang banyak menggangu mereka adalah was-was dalam bersuci (berwudhu) dan niat atau semasa takbiratul ihram dalam solat”.

2. TIDAK KHUSYUK SEMASA MEMBACA BACAAN DALAM SOLAT
Sahabat Rasulullah SAW Iaitu ‘Uthman bin Abil ‘Ash datang kepada Rasulullah dan mengadu,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya syaitan telah hadir dalam solatku dan membuat bacaanku salah”.
Rasulullah SAW menjawab, “Itulah syaitan yang disebut dengan Khinzib. Apabila kamu merasakan kehadirannya, maka meludahlah ke kiri tiga kali dan berlindunglah kepada Allah SWT. Aku pun melakukan hal itu dan Allah SWT menghilangkan gangguan itu dariku”. (HR. Muslim)

3. LUPA JUMLAH RAKAAT YANG TELAH DIKERJAKAN
Abu Hurairah r.a berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian solat, syaitan akan datang kepadanya untuk menggodanya sampai ia tidak tahu berapa rakaat yang ia telah lakukan. Apabila salah seorang dari kalian mengalami hal itu, hendaklah ia sujud dua kali (sujud sahwi) semasa masih duduk dan sebelum salam, setelah itu baru mengucapkan salam”. (HR Bukhari dan Muslim)

4. HADIRNYA FIKIRAN YANG MENGGANGU
Abu Hurairah r.a berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Apabila dikumandangkan azan solat, syaitan akan berlari sambil terkentut-kentut sampai ia tidak mendengar suara azan tersebut. Apabila muazin telah selesai azan, ia kembali lagi. Dan jika iqamah dikumandangkan ia berlari. Apabila telah selesai iqamah, dia kembali lagi. Ia akan selalu bersama orang yang solat seraya berkata kepadanya, ingatlah apa yang tadinya tidak kamu ingat! Sehingga orang tersebut tidak tahu berapa rakaat ia solat”. (HR Bukhari)

5. TERGESA-GESA UNTUK MENYELESAIKAN SHOLAT
Ibnul Qayyim berkata, “Sesungguhnya tergesa-gesa itu datangnya dari syaitan, karena tergesa-gesa adalah sifat gegabah, yang menghalangi seseorang untuk hati-hati, tenang dan santun serta meletakkan sesuatu pada tempatnya.”
Tentu saja bila solat dalam keadaan tergesa-gesa, maka cara pelaksanaannya asal boleh. Asal boleh mengerjakan, asal selesai dan asal jadi. Tidak ada ketenangan atau tukmaninah. Pada zaman Rasulullah SAW ada orang solat dengan tergesa-gesa. Akhirnya Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengulanginya lagi karena solat yang telah ia kerjakan belum sah.
Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Apabila kamu solat, bertakbirlah (takbiratul ihram). Lalu bacalah dari Al-Qur’an yang mudah bagimu, lalu rukuklah sampai kamu benar-benar rukuk, lalu bangkitlah dari rukuk sampai kamu tegak berdiri, kemudian sujudlah sampai kamu benar-benar sujud dan lakukanlah hal itu dalam setiap rakaat solatmu”. (HR Bukhari dan Muslim)

6. MELAKUKAN GERAKAN-GERAKAN YANG TIDAK PERLU
Dahulu ada seorang sahabat yang bermain kerikil ketika sedang tasyahud. Ia membolak-balikkannya. Melihat hal itu, maka Ibnu Umar segera menegurnya selepas solat: “Jangan bermain kerikil ketika solat kerana perbuatan tersebut berasal dari syaitan. Tapi kerjakan seperti apa yang dikerjakan Rasulullah SAW”. Orang tersebut bertanya, “Apa yang dilakukannya?” Kemudian Ibnu Umar meletakkan tangan kanannya diatas paha kanannya dengan jari telunjuk menunjuk ke arah kiblat atau tempat sujud. “Demikianlah saya melihat apa yang dilakukan Rasulullah SAW”, kata Ibnu Umar. (HR Tirmidzi)

7. MELIHAT KE KANAN ATAU KE KIRI KETIKA SOLAT
Dengan sedar atau tidak, orang tersebut melihat ke kiri atau ke kanan, itulah akibat godaan syaitan penggoda. Kerana itu, setelah takbiratul ihram, pusatkan pandangan pada satu titik. Yaitu tempat sujud. Sehingga perhatian kita menjadi fokus dan tidak mudah dicuri oleh syaitan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum melihat ketika solat”. Rasulullah SAW menjawab, “Itu adalah curian syaitan atas solat seorang hamba”. (HR Bukhari)

8. MENGUAP DAN MENGANTUK
Rasulullah SAW bersabda, “Menguap ketika solat itu dari syaitan. Oleh itu bila kalian ingin menguap maka tahanlah seboleh mungkin”. (HR Thabrani).

9. BERSIN BERULANG KALI SAAT SOLAT
Syaitan ingin menganggu kekhusyukan solat dengan bersin sebagaimana yang dikatakan Abdullah bin Mas’ud, “Menguap dan bersin dalam solat itu dari syaitan” (Riwayat Thabrani). Ibnu Hajar mengulas kenyataan Ibnu Mas’ud, “Bersin yang tidak disenangi Allah SWT adalah yang terjadi dalam solat sedangkan bersin di luar solat itu tetap disenangi Allah SWT. Hal itu tidak lain karena syaitan memang ingin menggangu solat seseorang dengan berbagai cara”.

10. TERASA INGIN BUANG ANGIN ATAU BUANG AIR
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian bimbang atas apa yang dirasakan di perutnya apakah telah keluar sesuatu darinya atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid sampai ia yakin telah mendengar suara (keluarnya angin) atau mencium baunya”. (HR Muslim)
Berbahagialah orang-orang muslim yang selama ini terbebas dari berbagai macam gangguan syaitan dalam solat. Semoga kita semua dibebaskan oleh Allah SWT dari gangguan-gangguan tersebut…..Aminnn
[ 0 komentar
]
Puasa Syawal: Puasa Seperti Setahun Penuh
Wanita Bertanya Ulama Menjawab - Tuesday, 29 September 2009

Kafemuslimah.com

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …

“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)

Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:

وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)

Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.

Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)

Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu

Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.

Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)

Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.

Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!

Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah

Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)

Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[ 0 komentar
]

membela rasulullah

Jangan Halangi Aku Membela Rasulullah
Profil Muslimah - Thursday, 05 August 2010

Kafemuslimah.com

Hari itu Nasibah tengah berada di dapur. Suaminya, Said
tengah beristirahat di kamar tidur. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh
bagaikan gunung-gunung batu yang runtuh. Nasibah menebak, itu pasti tentara
musuh. Memang, beberapa hari ini ketegangan memuncak di sekitar Gunung Uhud.

Dengan bergegas, Nasibah meninggalkan apa yang tengah dikerjakannya dan
masuk ke kamar. Suaminya yang tengah tertidur dengan halus dan lembut
dibangunkannya. "Suamiku tersayang," Nasibah berkata, "aku mendengar suara
aneh menuju Uhud. Barang kali orang-orang kafir telah menyerang."

Said yang masih belum sadar sepenuhnya, tersentak. Ia menyesal mengapa bukan
ia yang mendengar suara itu. Malah istrinya. Segera saja ia bangkit dan
mengenakan pakaian perangnya. Sewaktu ia menyiapkan kuda, Nasibah
menghampiri. Ia menyodorkan sebilah pedang kepada Said.

"Suamiku, bawalah pedang ini. Jangan pulang sebelum menang...."

Said memandang wajah istrinya. Setelah mendengar perkataannya seperti itu,
tak pernah ada keraguan baginya untuk pergi ke medan perang. Dengan sigap
dinaikinya kuda itu, lalu terdengarlah derap suara langkah kuda menuju
utara. Said langsung terjun ke tengah medan pertempuran yang sedang
berkecamuk. Di satu sudut yang lain, Rasulullah melihatnya dan tersenyum
kepadanya. Senyum yang tulus itu makin mengobarkan keberanian Said saja.

Di rumah, Nasibah duduk dengan gelisah. Kedua anaknya, Amar yang baru
berusia 15 tahun dan Saad yang dua tahun lebih muda, memperhatikan ibunya
dengan pandangan cemas. Ketika itulah tiba-tiba muncul seorang pengendara
kuda yang nampaknya sangat gugup.

"Ibu, salam dari Rasulullah," berkata si penunggang kuda, "Suami Ibu, Said
baru saja gugur di medan perang. Beliau syahid..."

Nasibah tertunduk sebentar, "*Inna lillah*....." gumamnya, "Suamiku telah
menang perang. Terima kasih, ya Allah."

Setelah pemberi kabar itu meninggalkan tempat itu, Nasibah memanggil Amar.
Ia tersenyum kepadanya di tengah tangis yang tertahan, "Amar, kaulihat Ibu
menangis? Ini bukan air mata sedih mendengar ayahmu telah syahid. Aku sedih
karena tidak punya apa-apa lagi untuk diberikan pagi para pejuang Nabi.
Maukah engkau melihat ibumu bahagia?"

Amar mengangguk. Hatinya berdebar-debar.

"Ambilah kuda di kandang dan bawalah tombak. Bertempurlah bersama Nabi
hingga kaum kafir terbasmi."

Mata amar bersinar-sinar. "Terima kasih, Ibu. Inilah yang aku tunggu sejak
dari tadi. Aku was-was seandainya Ibu tidak memberi kesempatan kepadaku
untuk membela agama Allah."

Putra Nasibah yang berbadan kurus itu pun segera menderapkan kudanya
mengikut jejak sang ayah. Tidak tampak ketakutan sedikitpun dalam wajahnya.
Di depan Rasulullah, ia memperkenalkan diri. "Ya Rasulullah, aku Amar bin
Said. Aku datang untuk menggantikan ayah yang telah gugur."

Rasul dengan terharu memeluk anak muda itu. "Engkau adalah pemuda Islam yang
sejati, Amar. Allah memberkatimu...."

Hari itu pertempuran berlalu cepat. Pertumpahan darah berlangsung sampai
sore. Pagi-pagi seorang utusan pasukan islam berangkat dari perkemahan
mereka meunuju ke rumah Nasibah. Setibanya di sana, perempuan yang tabah itu
sedang termangu-mangu menunggu berita, "Ada kabar apakah gerangan kiranya?"
serunya gemetar ketika sang utusan belum lagi membuka suaranya, "apakah
anakku gugur?"

Utusan itu menunduk sedih, "Betul...."

"*Inna lillah*...." Nasibah bergumam kecil. Ia menangis.

"Kau berduka, ya Ummu Amar?"

Nasibah menggeleng kecil. "Tidak, aku gembira. Hanya aku sedih, siapa lagi
yang akan kuberangkatan? Saad masih kanak-kanak."

Mendegar itu, Saad yang tengah berada tepat di samping ibunya, menyela,
"Ibu, jangan remehkan aku. Jika engkau izinkan, akan aku tunjukkan bahwa
Saad adalah putra seorang ayah yang gagah berani."

Nasibah terperanjat. Ia memandangi putranya. "Kau tidak takut, nak?"

Saad yang sudah meloncat ke atas kudanya menggeleng yakin. Sebuah senyum
terhias di wajahnya. Ketika Nasibah dengan besar hati melambaikan tangannya,
Saad hilang bersama utusan itu.

Di arena pertempuran, Saad betul-betul menunjukkan kemampuannya. Pemuda
berusia 13 tahun itu telah banyak menghempaskan banyak nyawa orang kafir.
Hingga akhirnya tibalah saat itu, yakni ketika sebilah anak panah menancap
di dadanya. Saad tersungkur mencium bumi dan menyerukan, "Allahu akbar!"

Kembali Rasulullah memberangkatkan utusan ke rumah Nasibah. Mendengar berita
kematian itu, Nasibah meremang bulu kuduknya. "Hai utusan," ujarnya,
"Kausaksikan sendiri aku sudah tidak punya apa-apa lagi. Hanya masih tersisa
diri yang tua ini. Untuk itu izinkanlah aku ikut bersamamu ke medan perang."

Sang utusan mengerutkan keningnya. "Tapi engkau perempuan, ya Ibu...."

Nasibah tersinggung, "Engkau meremehkan aku karena aku perempuan? Apakah
perempuan tidak ingin juga masuk surga melalui jihad?"

Nasibah tidak menunggu jawaban dari utusan tersebut. Ia bergegas saja
menghadap Rasulullah dengan kuda yang ada. Tiba di sana, Rasulullah
mendengarkan semua perkataan Nasibah. Setelah itu, Rasulullah pun berkata
dengan senyum. "Nasibah yang dimuliakan Allah. Belum waktunya perempuan
mengangkat senjata. Untuk sementra engkau kumpulkan saja obat-obatan dan
rawatlah tentara yang luka-luka. Pahalanya sama dengan yang bertempur."

Mendengar penjelasan Nabi demikian, Nasibah pun segera menenteng tas
obat-obatan dan berangkatlah ke tengah pasukan yang sedang bertempur.
Dirawatnya mereka yang luka-luka dengan cermat. Pada suatu saat, ketika ia
sedang menunduk memberi minum seorang prajurit muda yang luka-luka,
tiba-tiba terciprat darah di rambutnya. Ia menegok. Kepala seorang tentara
Islam menggelinding terbabat senjata orang kafir.

Timbul kemarahan Nasibah menyaksikan kekejaman ini. Apalagi waktu dilihatnya
Nabi terjatuh dari kudanya akibat keningnya terserempet anak panah musuh,
Nasibah tidak bisa menahan diri lagi. Ia bangkit dengan gagah berani.
Diambilnya pedang prajurit yang rubuh itu. Dinaiki kudanya. Lantas bagai
singa betina, ia mengamuk. Musuh banyak yang terbirit-birit menghindarinya.
Puluhan jiwa orang kafir pun tumbang. Hingga pada suatu waktu seorang kafir
mengendap dari belakang, dan membabat putus lengan kirinya. Ia terjatuh
terinjak-injak kuda.

Peperangan terus saja berjalan. Medan pertempuran makin menjauh, sehingga
Nasibah teronggok sendirian. Tiba-tiba Ibnu Mas'ud mengendari kudanya,
mengawasi kalau-kalau ada korban yang bisa ditolongnya. Sahabat itu, begitu
melihat seonggok tubuh bergerak-gerak dengan payah, segera mendekatinya.
Dipercikannya air ke muka tubuh itu. Akhirnya Ibnu Mas'ud mengenalinya,
"Istri Said-kah engkau?"

Nasibah samar-sama memperhatikan penolongnya. Lalu bertanya, "bagaimana
dengan Rasulullah? Selamatkah beliau?"

"Beliau tidak kurang suatu apapun..."

"Engkau Ibnu Mas'ud, bukan? Pinjamkan kuda dan senjatamu kepadaku...."

"Engkau masih luka parah, Nasibah...."

"Engkau mau menghalangi aku membela Rasulullah?"

Terpaksa Ibnu Mas'ud menyerahkan kuda dan senjatanya. Dengan susah payah,
Nasibah menaiki kuda itu, lalu menderapkannya menuju ke pertempuran. Banyak
musuh yang dijungkirbalikannya. Namun, karena tangannya sudah buntung,
akhirnya tak urung juga lehernya terbabat putus. Rubuhlah perempuan itu ke
atas pasir. Darahnya membasahi tanah yang dicintainya.

Tiba-tiba langit berubah hitam mendung. Padahal tadinya cerah terang
benderang. Pertempuran terhenti sejenak. Rasul kemudian berkata kepada para
sahabatnya, "Kalian lihat langit tiba-tiba menghitam bukan? Itu adalah
bayangan para malaikat yang beribu-ribu jumlahnya. Mereka berduyun-duyun
menyambut kedatangan arwah Nasibah, wanita yang perkasa."

Disadur dari:
http://www.dakwatuna.com/2007/jangan-halangi-aku-membela-rasulullah/

[ 0 komentar
]

ketika aku harus memilih

HOME
Wanita Bertanya Ulama Menjawab
Uneq-Uneq
Resep
Profil Muslimah
Oase Ilmu
Muslimah & Media
Kisah Nabi
Kiat Muslimah
Jurnal Muslimah
Cantik & Sehat
Bisnis Muslimah
Agenda Muslimah

Ketika Aku Harus Memilih
Jurnal Muslimah - Sunday, 09 January 2011

Kafemuslimah.com

Aku pernah berfikir, bahwa setiap manusia pasti ingin memiliki seorang kekasih. Kekasih yang akan terus bersamanya, sehidup semati, dalam suka maupun duka tak akan terpisahkan. Sekarang, aku memilih amal sholeh sebagai kekasihku. Karena ternyata hanya amal sholeh-lah yang akan terus menemaniku, bersamaku, bahkan menemaniku dalam kuburku, kemudian amal sholehku pula lah yang menemaniku menghadap Allah.

Aku pernah berfikir, setiap manusia pastilah punya goresan masalah dengan manusia lain, sehingga wajar jika manusia memiliki musuh masing-masing. Kini aku memilih menjadikan setan sebagai musuh utamaku, sehingga aku lebih memilih melepaskan kebencian, dendam, rasa sakit hati, dan permusuhanku dengan manusia lain.

Aku pernah selalu kagum pada manusia yang cerdas, dan manusia yang berhasil dalam karir, atau kehidupan duniawinya. Sekarang aku mengganti kriteria kekagumanku ketika aku menyadari bahwa manusia hebat dimata Allah, adalah hanya manusia yg bertaqwa. Manusia yg sanggup taat kpd aturan main Allah dlm menjalankan hidup dan kehidupannya.

Dulu aku akan marah dan merasa harga diriku dijatuhkan, ketika orang lain berlaku zhalim padaku, menggunjingkan aku, menyakiti aku dengan kalimat kalimat sindiran yg disengaja untuk menyakitiku. Sekarang aku memilih utk bersyukur dan berterima kasih, ketika meyakini bahwa akan ada transfer pahala dr mereka untukku jika aku mampu bersabar... Dan aku memilih tidak lagi harus khawatir, karena harga diri manusia hanyalah akan jatuh dimataNya, ketika dia rela menggadaikan dirinya untuk mengikuti hasutan setan.

Dulu aku yakin, dgn hanya khatam Al Qur'an berkali kali maka jiwaku akan tercerahkan. Kini aku memilih untuk mengerti dan memaknai artinya dengan menggunakan akalku, dengan mengaktifkan qolbuku dan mengamalkannya dalam keseharianku, maka pencerahan itu baru bisa aku dapatkan.

Ketika aku harus memilih...bantu aku Yaa Allah ya Rabbi, untuk selalu memilih yg benar dimataMu.
Amin

-Anonim-
[ 0 komentar
]

© 2002-2009 Kafemuslimah.com
Please report any bug to webmaster@kafemuslimah.com
All rights Reserved

Selasa, 04 Januari 2011

Arti berjilbab

Jilbab Dalam Al-Qur’an dan Jilbab Zaman Sekarang


Quantcast

Saat ini banyak kaum wanita yang menggunakan jilbab dan seakan-akan menjadi tren mode. Jilbab yang digunakan pun beraneka ragam. Mulai dari jilbab gaul sampai jilbab syar’i. Lalu bagaimanakah sebenarnya jilbab dalam pandangan Islam?
Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa Indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata ‘jilbab’ muncul dan digunakan dalam masyarakat arab khususnya pada masa turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW dalam surat Al-Ahzaab ayat 56(?). Apa yang dimaksudkan Al-Qur’an dengan kata ‘jalabiib’ bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).

Selain kata jalabiib (jamak dari ‘jilbab’), Al-Qur’an juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata ‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkan dan dipahami dalam bahasa syara’ (agama) oleh para sahabat Nabi dan ulama’ selanjutnya.
Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara’ terhadap hukum suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbab terlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al-Qur’an ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan bangsa arab saat itu.
Salah satu dimensi i’jaz (kemukjizatan) Al-Qur’an adalah kata-kata yang dipakai Al-Qur’an sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya saling terkait), hal ini menimbulkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al-Qur’an, tapi sebaliknya.
Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al-Qur’an memerintahkan(?)
Jilbab
Arti kata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara’, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.
Allah SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab : 59).
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab “kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita” sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian.
Ketika wanita anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang -tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yang dipakainya di atas kepala mereka.
Ayat ini terletak dalam Al-Qur’an setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.
Cara memakai jilbab
Cara memakai jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para sahabat dan ulama’ berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur’an di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara sahabat dan juga antara ulama itu disebab bagaimana idnaa’ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas’ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al-Qur’an dengan kata idnaa’ yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan sahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan berpendapat bahwa memakai jilbab yang disebut dalam Al-Qur’an adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.
Dari perbedaan pemahaman sahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yang mewajibkan memakai niqob atau burqo’ (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti Arab Saudi, Abu Al a’la Al maududi di Pakistan dan tidak sedikit Ulama-ulama Turky, India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka, Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapa Ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al-Albani dan mayoritas Ulama-ulama Al-Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo’ (cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama yang kredibelitas dalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.
Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi’iyah juga ada yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba’ah, diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.
Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik)sampai yang muashir (moderen) masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.
Imam Zamahsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut para ulama yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebih bisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalam menginterpretasikan ayat Al-Qur’an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kata idnaa’ (melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).
Nah,mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memakai tutup kepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya menutup kepala saja maka dia masih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurna dalam berjilbab seperti yang diperintahkan agama.
Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama sebab banyak ulama yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama dan menyalahkan yang lain karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin benar menurut Allah SWT) yang benar menurut Allah SWT akan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya. Adalah sebuah kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadist atau Ijma’.
Para Ulama sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama sepakat berpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di sebabkan perempuan.
Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berarti menutup dengan cara idnaa’ melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan.
Namun bisa jadi ketika jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehingga dibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri.
Mungkin di saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak Islami dari yang berjilbab yang Islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.
Asy-Syaih Athiyah Shoqor (Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
1.Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
2.Niqob atau burqo’ (cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun kata beliau “ini juga kadang disebut Khimar”.
3.Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita.

Nah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup aurat wanita. Adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.
Beliau juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat. Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah manutup wajah wanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.
Khimar (kerudung)
Al-Qur’an juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31, Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya…
Kata Khumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama’ (plural) dari kata Khimar yang biasa diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al-Qur’an itu datang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu.
Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al-Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna’ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.
Ayat Al-Qur’an di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuub lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas.
Kata juyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al-Qur’an yang mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama dulu dan sekarang (qira’ah sab’ah), kata juyuub adalah bentuk jama’(plural) dari jaib yang berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusi menjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orang arab saat Al-Qur’an turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama, Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata “tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah salah”, dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalah saku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu.
Imam Bukhari dalam kitab hadist shohihnya, beliau setuju bila kata jaib diartikan dengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapi sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al-bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa jaib adalah potongan dari baju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama lain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan jaib itu dengan lingkaran kera baju.
Pembahasan arti kata jaib ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kera atau lubangan leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayat Al-Qur’an di atas.
Dari arti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubang kepala. Sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutup tempat saku baju. Dan kalau juyuub dalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yang bisa menampakkan kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada.
Namun apabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma’ binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma’, “Sungguh buruk sekali pemandangan ini”, maka turunlah ayat di atas.
Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah SWT memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada mereka juga ikut tertutupi.
Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang diterangkan oleh Al-Qur’an sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu ke dada kerana keadaan yang berbeda dan adapt yang tidak sama maka boleh-boleh saja.
Ringkasnya jaib dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnya ayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak diwajibkan oleh ayat Al-Qur’an di atas, karena yang wajib adalah menutup aurat tanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita. Wallahu ‘alam bish shawab.
Aurat Wanita
Dari ayat di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai mata kaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah itu termasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika menafsirkan kata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah (keindahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata “kecuali yang tampak darinya” diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalah dorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya dalam madzhab syafi’i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau dilihat).
Sedangkan yang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan wanitia sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata “dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak” seperti cincin, celak mata, pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung.
Dan adapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut Imam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna tangan, kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama.
Semua hal di atas adalah di luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang.
Adapun waktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. Madzhab Syafi’i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih).
Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua:
1. Aurat mughalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki, kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya).
2. Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan itu.

Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila seorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnya baik membeli kain penutup atau meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itu diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya ketika dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat mughalladhah itu.
Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah maka dia di sunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulangan shalatnya (lihat madzhibul arba’ah).
Hijab
Al-Qur’an juga mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58 memerintah kepada para sahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik hijab (tutup). Artinya; Dan bila engkau meminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri Nabi SAW) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka… (Al-Ahzab : 58).
Seperti yang di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al-Qur’an, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.
Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.